Perbedaan antara hukum, teori dan teorema

Apa itu hukum? Dan sebuah teori? Apa teorema? Konsep-konsep ini ditangani setiap hari di bidang akademik, institut dan universitas, tetapi kadang-kadang kita tidak jelas tentang apa perbedaannya dan apa artinya masing-masing. Apakah teori dan hukum tidak dapat disangkal? Apa teorema berdasarkan untuk dianggap seperti itu?

Pada artikel ini kami menjelaskan arti dari konsep-konsep seperti hukum, teori dan teorema, dan apa perbedaan utamanya.

  • Mungkin menarik bagi Anda: “4 jenis sains utama (dan bidang penelitiannya)”

Apa itu teorema?

Teorema terdiri dari proposisi atau pernyataan yang validitas atau “kebenarannya” dapat ditunjukkan dalam kerangka logis dan dari penyertaan aksioma atau teorema lain yang sebelumnya telah divalidasi atau didemonstrasikan. Aksioma atau himpunan aksiomatik adalah proposisi atau pernyataan yang begitu jelas sehingga dianggap tidak memerlukan bukti untuk dianggap valid.

Misalnya, ketika kita ingin bermain catur, aturan permainan ini merupakan sistem aksiomatis, karena kedua peserta menerima begitu saja validitasnya tanpa dipertanyakan setiap saat. Untuk menganggap teorema valid, itu harus ditunjukkan melalui prosedur dan aturan inferensi, yang digunakan untuk menyimpulkan dari satu atau beberapa premis (pernyataan atau ide yang berfungsi sebagai dasar penalaran dan deduksi berikutnya), valid kesimpulan.

Namun, sampai klaim terbukti, itu didefinisikan sebagai nama hipotesis atau dugaan. Dalam matematika, misalnya, sebuah teorema terbukti benar dengan menerapkan operasi logis dan argumen.

Salah satu yang paling terkenal, teorema Pythagoras, menyatakan bahwa dalam sembarang segitiga siku-siku (yang memiliki sudut 90º) sisi miringnya (sisi terpanjang) dapat dihitung dalam kaitannya dengan nilai kaki-kakinya (sisi-sisi yang membentuk sudut siku-siku). sudut 90º).

Apa itu teori?

Sebuah teori adalah sistem pengetahuan yang terstruktur secara logis, didirikan dari serangkaian aksioma, data empiris dan postulat, yang tujuannya adalah untuk merekam dalam kondisi apa asumsi tertentu dihasilkan; yaitu berusaha menggambarkan, menjelaskan, dan memahami suatu bagian dari realitas objektif atau bidang keilmuan tertentu. Teori dapat dikembangkan mulai dari titik awal yang berbeda: dengan dugaan, yaitu asumsi atau gagasan yang tidak memiliki dukungan empiris, yaitu tidak didukung oleh observasi; dan hipotesis, yang didukung oleh pengamatan dan data empiris yang berbeda.

Namun, teori tidak dapat disimpulkan hanya dari satu atau beberapa aksioma dalam sistem logis, seperti halnya dengan teorema. Fungsi yang dilakukan oleh sebuah teori adalah untuk menjelaskan realitas (atau setidaknya sebagian darinya), untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar (seperti apa, bagaimana, kapan atau di mana fenomena yang coba dipahami dan dijelaskan itu terjadi) dan untuk mengurutkan realitas tersebut.

menjadi serangkaian konsep dan ide yang dapat dipahami dan diakses. Himpunan aturan dari mana teori dibentuk harus mampu menggambarkan dan memprediksi perilaku sistem tertentu.

Misalnya, teori evolusi Charles Darwin menjelaskan bagaimana makhluk hidup memiliki asal usul yang spesifik dan perlahan berubah dan berevolusi, dan bagaimana perubahan ini menyebabkan spesies yang berbeda muncul dari nenek moyang yang sama, yang kemudian disebut seleksi alam. Dalam sains, teori dibangun menggunakan sistem atau metode hipotetis-deduktif, yang terdiri dari langkah-langkah berikut:

  • Fenomena yang akan dipelajari diamati.
  • Satu atau beberapa hipotesis dihasilkan untuk menjelaskan fenomena ini.
  • Mengambil hipotesis sebagai titik awal, konsekuensi atau afirmasi yang paling dasar disimpulkan.
  • Pernyataan-pernyataan ini diverifikasi dan divalidasi dengan membandingkannya dengan data empiris yang berasal dari pengamatan dan pengalaman.

Hukum: definisi dan karakteristik

Secara hukum kita memahami suatu aturan, suatu norma atau seperangkat norma, yang menggambarkan hubungan-hubungan yang ada antara komponen-komponen yang mengintervensi suatu fenomena atau sistem tertentu. Meskipun dalam budaya populer biasanya berpikir bahwa hukum adalah semacam kebenaran universal dan absolut (teori di atas), ini tidak sepenuhnya benar.

Hukum, dalam bidang ilmu pengetahuan, harus berupa aturan yang tidak berubah-ubah (yang tidak dapat diubah), universal (yang harus berlaku untuk semua unsur fenomena yang digambarkannya) dan perlu (yang harus cukup dengan sendirinya untuk menggambarkan fenomena tersebut). dalam pertanyaan).

Namun, hukum dianggap sebagai aturan tertentu, hadir dalam semua teori (karena itu universalitasnya), bukan sebagai asumsi tingkat tinggi. Misalnya, dalam sains seperti fisika, ada banyak teori yang menjelaskan fenomena dan realitas tertentu; teori mekanika kuantum (yang menjelaskan sifat yang terkecil), teori relativitas khusus atau teori relativitas umum (keduanya diperlukan untuk menjelaskan sifat yang terbesar).

Semuanya memiliki hukum yang sama: kekekalan energi, sebagai aturan khusus dan universal dalam tiga teori. Namun, hukum mempertahankan status sementara dan dapat disangkal, karena dalam sains tidak ada yang mutlak atau tertulis di atas batu, dan pernyataan apa pun, apakah itu teori atau hukum, dapat dibongkar dengan bukti yang diperlukan dan demonstrasi yang relevan..

Perbedaan teorema, teori dan hukum

Perbedaan antara konsep teorema, teori, dan hukum bisa jadi agak kabur, tetapi mari kita lihat beberapa di antaranya. Mengenai perbedaan antara teorema dan teori, perlu diperhatikan hal-hal berikut: sementara teori dapat didefinisikan berdasarkan pola peristiwa atau fenomena alam yang tidak dapat dibuktikan dengan aksioma atau serangkaian pernyataan dasar, Teorema adalah proposisi dari suatu peristiwa atau fenomena yang ditentukan dari sekelompok aksioma, dalam kerangka logis atau kriteria.

Perbedaan halus lainnya antara teori dan hukum adalah bahwa, meskipun keduanya didasarkan pada hipotesis dan data empiris, teori dibuat untuk menjelaskan fenomena yang diamati, sedangkan hukum berusaha untuk menggambarkan fenomena tersebut. Misalnya, Kepler secara matematis menggambarkan pergerakan planet-planet dalam orbitnya mengelilingi matahari, merumuskan Hukum Kepler yang terkenal; namun, ini tidak memberikan penjelasan tentang pergerakan planet.

Akhirnya, perlu dicatat perbedaan mendasar antara konsep teorema dan hukum, dan bahwa teorema terdiri dari proposisi yang dapat dibuktikan (melalui aksioma, dalam sistem logis); dan, di sisi lain, hukum dibentuk oleh serangkaian aturan yang ditetapkan, konstan dan tidak berubah-ubah, berdasarkan pengamatan dan data empiris yang dapat divalidasi atau disangkal.

Referensi bibliografi:

  • Acevedo-Díaz, JA, Vázquez-Alonso,., Manassero-Mas, MA, & Acevedo-Romero, P. (2007).

    Konsensus tentang hakikat ilmu: aspek epistemologis. Majalah Eureka tentang Pengajaran dan Popularisasi Sains, 4(2), 202-225.

  • Chalmers, AF, Villate, JAP, Máñez, PL, & Sedeño, EP (2000).

    Apa itu yang disebut sains?.

    Madrid: abad XXI.

Related Posts