Definisi . Jus cogens (dari bahasa Latin: hukum yang memaksa; dari bahasa Inggris: norma peremptory) mengacu pada prinsip-prinsip dasar tertentu yang mengesampingkan hukum internasional.
Apa yang dimaksud dengan jus cogens dalam hukum internasional?
Dari Wikipedia, ensiklopedia gratis. Norma peremptory (juga disebut jus cogens atau ius cogens /ˌd??s ko?d??nz, j?s/; bahasa Latin untuk ” hukum yang memaksa “) adalah prinsip dasar hukum internasional yang diterima oleh komunitas internasional menyatakan sebagai norma yang tidak boleh ada pengurangan.
Selanjutnya, pertanyaannya adalah, apa hubungan antara suatu perjanjian dengan norma jus cogens? Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian menetapkan dalam Pasal 53 tentang “ Perjanjian yang bertentangan dengan norma hukum internasional umum (“ jus cogens ”)” bahwa “Sebuah perjanjian batal jika, pada saat kesimpulannya, bertentangan dengan norma yang ditaati dari hukum internasional umum.
Pertanyaannya juga, apakah hak untuk hidup itu jus cogens?
Hak untuk hidup adalah bagian yang mapan dan berkembang dari hukum internasional, dalam perjanjian, kebiasaan, dan prinsip-prinsip umum, dan, dalam unsur intinya, dalam aturan jus cogens . Keutamaannya dan ciri-ciri utama larangan perampasan kehidupan secara sewenang-wenang tidak diperdebatkan.
Apa perbedaan antara erga omnes dan jus cogens?
erga omnes adalah kewajiban yang dimiliki setiap negara terhadap seluruh masyarakat internasional secara keseluruhan . Aturan jus cogens menciptakan kewajiban erga omnes bagi negara untuk mematuhi aturan . Oleh karena itu kewajiban erga omnes merupakan konsekuensi dari suatu aturan yang dicirikan sebagai jus cogens .